Ahok Larang Potong Hewan Kurban Selain di RPH, MUI : Itu Langgar UUD 45

Aksi warga Jakarta menolak Basuki Tjahaja Purnama (ilustrasi)















Instruksi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang umat Muslim memotong hewan kurban di tempat selain rumah pemotongan hewan (RPH), dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
 
“Dalam UUD 1945 disebutkan kalau setiap orang berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan agamanya. Kalau Ahok melarang pemotongan hewan kurban di depan masjid sebab masjid bukan RPH, Ahok melanggar undang-undang," kata Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, Jumat (11/9).
 
Lagi pula, ujar Tengku, selama ini umat Muslim tak pernah memotong hewan kurban di pinggir jalan. Pemotongan hanya dilakukan di halaman masjid, lapangan, ataupun halaman rumah.
 
Menurut Tengku, memotong hewan kurban adalah dalam rangka menjalankan ibadah yang dijamin oleh UUD 45. Kalau Ahok tak paham itu sebaiknya dia belajar lagi mengenai undang-undang.
 
Pelarangan pemotongan hewan kurban selain di rumah pemotongan hewan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
 
Instruksi gubernur  itu berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk melakukan pemotongan di rumah pemotongan hewan Ruminantia, Cakung, dan Pulogadung, Jakarta Timur.
 
red: adhila
sumber: RoL

0 Response to "Ahok Larang Potong Hewan Kurban Selain di RPH, MUI : Itu Langgar UUD 45"

Posting Komentar