Hizbut Tahrir Mesir Kecam Vonis Hukuman Mati Terhadap Anggota Ikhwanul Muslimin


Hizbut Tahrir Mesir Kecam Vonis Hukuman Mati Terhadap Anggota Ikhwanul Muslimin
Sekali Lagi, Keputusan Pengadilan Yang Keras Untuk Mengintimidasi dan Menakut-nakuti. Tidak mengherankan bahwa Biro Pengadilan Pidana Al – Minya Ketujuh pada hari Sabtu, 26/04/2014, mengeluarkan vonis keras terhadap empat belas Ikhwan (Anggota Ikhwan) lebih dari 700 tahun penjara; terutama pengadilan itu dipimpin oleh Hakim Saeed Yusef, yang sebelumnya mengeluarkan rujukan kepada Grand Mufti tuntutan terhadap 529 terdakwa dalam kasus kerusuhan yang terjadi di kantor polisi Matay Minya, menyusul penanganan atas aksi duduk di Raba’a dan An- Nahdha. Sementara sebaliknya, pada tanggal 16 September 2013, dia mengeluarkan putusan yang membebaskan semua terdakwa dalam pembunuhan demonstran di Bani Suwayf selama revolusi 25 Januari. Mereka adalah para mantan direktur keamanan Bani Suwayf dan tiga pembantunya bersama tujuh perwira intelijen di provinsi itu. Selain itu, dia menolak semua tuntutan perdata yang diajukan oleh para korban dan mendenda mereka 200 pound untuk biaya para pengacara.

Tampak bagi kita dan bagi banyak orang bahwa vonis yang keras ini ditujukan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti dan lebih berbau politis daripada putusan pengadilan. Meskipun terdapat konfirmasi dari banyak hakim yang menyatakan bahwa putusan ini akan dicabut; Namun, ini berarti bahwa putusan ini adalah salah dan dipolitisasi ; dan membuat peradilan kehilangan nilai dan prestisenya, sementara sebagian orang masih memujinya meskipun hukuman keras ini mencapai 88 tahun bagi salah satu terdakwa, 63 tahun untuk yang lain, dan 57 tahun untuk terdakwa ketiga.

Allah SWT berfirman:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS Al – Hadid : 25 )

Neraca (Al – mizan) di sini adalah keadilan, yang merupakan pandangan Ibnu Abbas (semoga Allah ridha dengannya) dan merupakan suatu pandangan dari banyak komentator. Dengan demikian, Allah SWT memerintahkan orang-orang untuk adil dalam hubungan mereka; dan cara untuk melakukan ini adalah dengan mengikuti pesan-pesan yang mereka diberitahu, dan mematuhi apa yang mereka diperintahkan, karena apa yang dibawa adalah adalah kebenaran yang jelas.

Keamanan, keselamatan dan keadilan yang nyata diantara rakyat tidak akan tercapai kecuali di bawah naungan negara Khilafah kedua yang waktunya telah semakin dekat dan eranya telah muncul. Dengan sendirinya : darah, kehormatan dan harta benda akan dilindungi, dan orang-orang akan diadili secara adil. Ya Allah, kami memohon kepada Engkau untuk mempercepat berdirinya Khilafah, karena Engkaulah Sebaik Baik Pelindung dan Sebaik-baik Penolong

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS An- Nisa : 58 )
Sharif Zayed

Kepala Kantor Media Hizbut Tahrir Wilayah Mesir

Minggu, 27 Jumada Il 1435 H | 27/04/2014 | No : PR 13/14 [htipress/syabab.com]

0 Response to "Hizbut Tahrir Mesir Kecam Vonis Hukuman Mati Terhadap Anggota Ikhwanul Muslimin"

Posting Komentar