HTI Press. Jakarta- Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Rokhmat S Labib menyatakan RUU Organisasi Masyarakat harus ditolak. “Karena RUU Ormas mengancam umat Islam,” ungkapnya di sela-sela masyirah Tolak RUU Ormas,Jum’at (22/3) di depan gerbang DPR RI, Jakarta.
Alasannya, lanjut Rokhmat, dalam RUU tersebut terdapat pasal-pasal yang memungkinkan dibuka kembali rezim represif. “Karena dalam UU itu mengharuskan seluruh Ormas menjadikan Pancasila dan UUD 45 sebagai asas Ormas, ini merupakan kemunduran,” tegasnya kepada mediaumat.com di tengah sekitar 200 massa HTI.
Selain itu, semua Ormas baru bisa beraktifitas setelah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah. SKT inilah, menurut Rokmat bisa dijadikan pemerintah sebagai alat untuk membelenggu suara kritis rakyat yang berseberangan dengan pendapat pemerintah.
“Karena pemerintah punya kekuasaan untuk memberikan sanksi berupa pembubaran tanpa melalui pengadilan. Ini jelas merupakan pintu represif,” ungkapnya.
Rokhmat pun memprediksi Ormas Islam bisa dibubarkan dengan dalih apa saja bila pemerintah tidak menyukainya. “Misal ada Ormas Islam yang mengecam aliran sesat Ahmadiyah, dan pemerintah tidak suka dengan itu, maka Ormas itu bisa dibubarkan dengan dalih menyebarkan kebencian terhadap SARA” prediksinya.
Di samping itu, RUU Ormas ini bisa menghambat kewajiban dakwah berjamaah. Bila sekelompok orang ingin berdakwah secara berkelompok dengan mendirikan Ormas, tetapi bersikukuh ingin menggunakan Islam sebagai asas, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan SKT. “Otomatis tidak bisa beraktivitas,” simpulnya.
Padahal, lanjutnya, dalam setiap perbuatan Muslim, baik individual, berkelompok maupun bernegara, Islam itu wajib dijadikan asas.[] (mediaumat.com 22/3/2013)
0 Response to "HTI: “RUU Ormas Ancam Umat Islam !”"
Posting Komentar