Inilah hukum jahiliyah, maling ayam diancam vonis 5 Tahun, koruptor 3 Milyar dihukum 2 Tahun 8 Bulan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pengusaha Hartati Murdaya untuk kembali mendekam di bui.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (4/2), menilai Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu senilai Rp3 miliar.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,” kata Gusrizal.
Inilah potret hukum jahiliyah yang tidak adil. Vonis ringan terhadap koruptor juga sebelumnya dijatuhkan kepada Angelina Sondakh. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Angelina Sondakh (Angie).
Angie terbukti melakukan korupsi dan menerima uang Rp 12,58 milyar dan 2,350 juta dolar Amerika Serikat dari Grup Permai, dalam kasus korupsi proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Hukuman ini lebih rendah dari ancaman hukuman maling ayam.(AF/www.bringislam.web.id)
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (4/2), menilai Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu senilai Rp3 miliar.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,” kata Gusrizal.
Inilah potret hukum jahiliyah yang tidak adil. Vonis ringan terhadap koruptor juga sebelumnya dijatuhkan kepada Angelina Sondakh. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Angelina Sondakh (Angie).
Angie terbukti melakukan korupsi dan menerima uang Rp 12,58 milyar dan 2,350 juta dolar Amerika Serikat dari Grup Permai, dalam kasus korupsi proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Hukuman ini lebih rendah dari ancaman hukuman maling ayam.(AF/www.bringislam.web.id)
0 Response to "Inilah Potret Hukum Jahiliyah, Hartati Korupsi 3 Milyar Dihukum Hanya 2,8 Tahun"
Posting Komentar