Tanpa Khilafah Hukum-Hukum Islam Tak Bisa Ditegakkan






Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Ustadz Rohmat S Labib menyatakan khilafah merupakan jantung kehidupan umat Islam. Ketiadaan khilafah, membuat sebagian besar hukum-hukum Allah SWT tidak bisa ditegakkan.



Hal ini katanya, sudah disadari kaum kafir sejak dahulu, bahkan saat runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani pada 1924 masehi. Karenanya sesaat setelah kekhilafahan Turki runtuh, Menlu Inggris Lord Curson kala itu sempat melontarnya pernyataan bahwa kekhilafahan Turki sudah hancur karena kaum kafir telah menghancurkan jantung kekuatan kaum muslimin yakni khilafah dan Islam.



“Jadi Lord Curson saja tahu jantungnya kehidupan umat Islam adalah khilafah.Jangan sampai umat Islam justru menghalang-halangi tegaknya Khilafah.Sebaliknya justru wajib ikut memperjuangkannya,” ujarnya dihadapan lebih kurang 100 tokoh dan mubaligh Kalsel disela Silaturahmi Muharram 1435 H bertajuk "Hijrah Menuju Khilafah" yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Kota Banjarbaru di Masjid Nurul Falah, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (17/11/13).



Kewajiban memperjuangkan khilafah terangnya, karena ketiadaan khilafah membuat sebagian besar hukum Islam terlantar. Selama khilafah tidak ada, hukum-hukum Islam tidak bisa berjalan. Sebab hanya institusi negara yakni khilafah yang dapat menjalankan hukum-hukum Allah SWT diterapkan seara menyeluruh.



“ Sesuatu kewajiban tanpa bisa terlaksana tanpa sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Menerapkan hukum-hukum Allah itu wajib, maka menegakkan khilafah hukumnya wajib,” cetusnya.



Umat Islam katanya, hanya dibolehkan tiga hari tanpa khilafah. Artinya, kaum muslimin haram hukumnya hidup tanpa khilafah lebih dari empat hari. 



“Jika ada orang yang setuju menerapkan syariah tanpa menegakan Khilafah, ini berarti tidak mengerti syariah. Karena hukum-hukum Allah itu hanya bisa diterapkan lewat penegakan khilafah,” ungkapnya.



Karena itu katanya, untuk membangun kekuatan perubahan menuju khilafah, tokoh masyarakat, mubaligh, mubhalighoh, para Kyai pondok pesantren harus membangun kader pejuang. Harus ada opini umum ditengah masyarakat, karena perubahan itu harus diinginkan oleh ummat sendiri. Dan kunci yang ketiga adalah ahl al quwwah.



“Tanpa khilafah, tentara dan anggota keamanan negeri kita pun akan mati sia-sia. Namun jika khilafah tegak, matinya prajurit penjaga perbatasan menjadi bernilai syahid. Sebab Allah mengharamkan anggota tubuhnya dijilat api neraka bagi prajurit yang syahid mempertahankan perbatasan dalam rangka menjaga dan mempertahankan penerapan hukum-hukum Allah SWT.



Dalam silaturahmi muharram kemarin, tampak pula hadir Pimpinan Darul Hijrah Martapura Kalimantan Selatan KH Zarkasy Hasby, Pengasuh Ponpes Nurul Maad Landasan Ulin Kota Banjarbaru Ustadz Abdul Hafidz, Tokoh masyarakat Trans Gunung Kupang yang juga imam masjid Gunung Kupang Ustadz Ngadirin serta puluhan tokoh lainnya dari berbagai daerah di Kalsel.(beri/MI Kalsel)

0 Response to "Tanpa Khilafah Hukum-Hukum Islam Tak Bisa Ditegakkan "

Posting Komentar