Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Hukum Suap
Suap (Arab: ar risywah, boleh dibaca ar rasywah atau ar rusywah) adalah harta yang diberikan kepada setiap pemilik kewenangan (shahibus shalahiyah) untuk mewujudkan suatu kepentingan (mashlahah) yang semestinya wajib diwujudkan tanpa pemberian harta dari pihak yang berkepentingan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/334; Abdul Qadim Zallum, AI Amwal fi Daulah Al Khilafah, him. 118; Rawwas Qal’ah Jie, Mujam Lughah Al Fuqoha, him. 171; Al Mausu’ah AI Fiqhiyyah, 22/219).
Semua jenis suap haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak, baik untuk memperoleh manfaat maupun menolak mudharat, baik untuk memperoleh yang hak maupun yang batil, baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman. Semua jenis suap haram hukumnya, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang mengharamkan suap.
Dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari Tsauban RA, bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang memberi suap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya. (HR Ahmad). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/334; Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, him.118).
Maka dari itu, haram hukumnya pegawai menerima suap dalam bentuk apapun demi suatu kepentingan yang semestinya terlaksana tanpa pembayaran dari pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya, suap kepada polisi lalu lintas yang diberikan oleh pelanggar lalu lintas agar tidak didenda/ditilang. Suap yang diberikan orang tua murid kepada kepala sekolah agar anaknya yang tidak naik kelas bisa naik kelas. Suap yang diberikan oleh perusahaan kepada pejabat yang akan menentukan pemenang tender. Suap yang diberikan kepada pegawai/pejabat untuk memperlancar urusannya, seperti pengurusan SIM, KTP, surat-surat perizinan, padahal pegawai/pejabat itu sudah digaji untuk melaksanakan urusan tersebut, dan sebagainya. Semua contoh ini adalah suap dan setiap suap hukumnya adalah haram dan merupakan dosa besar (al kaba`ir). Na’uzhu billah min zhalik.
Hukum Hadiah
Hadiah di sini mirip dengan suap yang dijelaskan di atas. Hanya saja ada sedikit perbedaan. Suap biasanya diberikan sebelum suatu kepentingan terwujud. Sedangkan hadiah, diberikan manakala suatu kepentingan telah terwujud, dengan harapan agar terwujud hubungan baik demi kepentingan lain di masa yang akan datang.
Syariah Islam menegaskan, haram hukumnya seseorang pegawai menerima hadiah yang mempunyai kaitan dengan tugas atau jabatannya. Jabatan di sini maksudnya adalah kewenangan (otoritas) yang dimiliki seorang pegawai/pejabat untuk menentukan sesuatu kepentingan umum tertentu. (Taqiuddin An-Nabhani, Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/334; Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 119).
Banyak dalil-dalil syariah yang menegaskan haramnya pegawai menerima hadiah. Diriwayatkan daripada Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW bersabda,“Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-umara` ghulul).” (HR Thabrani dalam Al-Awsath no 5126. Dalam Majma’ Az-Zawaid Juz IV/151 Imam Al-Haitsami berkata,”Sanad hadis ini hasan”).
Diriwayatkan daripada Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR Abu Dawud no 2554. Hadis sahih, lihat Nasiruddin Al-Albani, Sahih At-Targhib wa At-Tarhib, Juz I/191).
Diriwayatkan dari Abu Hamid As-Sa’idi RA bahwa Nabi SAW pernah mengutuskan Ibnu Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim. Setelah menyelesaikan tugasnya, Ibnu Lutbiyah berkata kepada Nabi SAW,”Ini zakat yang saya kumpulkan, saya serahkan kepada Anda. Sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya.” Maka Nabi SAW bersabda,“Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu hingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu memang benar?” (HR Bukhari no 6464).
Imam Taqiuddin An-Nabhani menjelaskan,”Ketiga hadis di atas dengan jelas menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas umum adalah haram, baik yang diberikan sebelum dia menetapkan kebijakan tertentu ataupun sesudahnya, atau diberikan karena dia adalah pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia adalah orang yang berpengaruh terhadap penguasa. Semuanya adalah haram.” (Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/338).
Yang dikecualikan dari keharaman ini adalah hadiah kepada pegawai yang diberikan bukan karena tugas atau jabatannya. Contohnya karena hubungan pribadi antara seseorang dengan pegawai sejak sebelum dia menjadi pegawai, sehingga telah terbiasa memberi hadiah. Hadiah seperti ini boleh (mubah) hukumnya.
Dalilnya sabda Nabi SAW di atas, “Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu hingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu memang benar?” (HR Bukhari). Dari hadis ini, dapat ditarik pemahaman yang sebaliknya yang tersirat (mafhum mukhalafah), yakni kalau hadiah itu datang kepada seseorang sedangkan ia duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, maka hadiah itu dibolehkan.
Artinya, jika hadiah itu diberikan tidak mempunyai kaitan dengan tugas atau jabatan, tetapi karena adanya hubungan pribadi sebelumnya, hukumnya boleh (mubah), tidak haram. Maka dari itu, jika kita sudah terbiasa memberi hadiah kepada seseorang sebelum dia menjadi pegawai, maka jika suatu hari dia menjadi pegawai, kita tetap dibolehkan untuk memberinya hadiah. (Taqiuddin An-Nabhani, Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/338). Wallahu a’lam.[]
0 Response to "Hukum Suap Dalam islam"
Posting Komentar