Jakarta - Angelina Sondakh dituntut jaksa 12 tahun penjara. Angie yang mendapat tuntutan itu terlihat shock. Berkali-kali Angie mengelap air matanya dengan tisu.
Pantauan detikcom, Kamis (20/12/2012) di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Angie yang mengenakan pakaian berwarna putih dengan kacamata sebelumnya mendengarkan dengan tenang pembacaan tuntutan jaksa. Tapi begitu dibacakan angka 12 tahun terlihat perubahan sikap tubuh mantan Wasekjen PD ini.
Saat meninggalkan kursi terdakwa, mata Angie tampak memerah. Kemudian dia berjalan lambat menuju ke penasihat hukumnya. Dia pun sempat berbincang sebentar dengan berbisik ke pengacaranya Tengku Nasrullah.
Tapi sambil berbincang itu, Angie terus membuka kacamatanya. Tisu pun dia usapkan ke matanya yang merah. "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi," kata Angie sebelum sidang ditutup.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata jaksa, Kresno Anto Wibowo, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
Menurut JPU, Angie dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Dia dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.
(fdn/ndr)
Pantauan detikcom, Kamis (20/12/2012) di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Angie yang mengenakan pakaian berwarna putih dengan kacamata sebelumnya mendengarkan dengan tenang pembacaan tuntutan jaksa. Tapi begitu dibacakan angka 12 tahun terlihat perubahan sikap tubuh mantan Wasekjen PD ini.
Saat meninggalkan kursi terdakwa, mata Angie tampak memerah. Kemudian dia berjalan lambat menuju ke penasihat hukumnya. Dia pun sempat berbincang sebentar dengan berbisik ke pengacaranya Tengku Nasrullah.
Tapi sambil berbincang itu, Angie terus membuka kacamatanya. Tisu pun dia usapkan ke matanya yang merah. "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi," kata Angie sebelum sidang ditutup.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata jaksa, Kresno Anto Wibowo, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
Menurut JPU, Angie dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Dia dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.
(fdn/ndr)
detiknews.com
0 Response to "Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Angie Menangis "
Posting Komentar