Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata jaksa, Kresno Anto Wibowo, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/12/2012).
Menurut JPU, Angie dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Dia dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.
Sebelumnya, Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pekan lalu (14/12), Angie membantah seluruh dakwaan jaksa.
(mad/ndr)
"Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata jaksa, Kresno Anto Wibowo, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/12/2012).
Menurut JPU, Angie dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Dia dijerat dengan apsal 12 huruf a UU Tipikor.
Sebelumnya, Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pekan lalu (14/12), Angie membantah seluruh dakwaan jaksa.
(mad/ndr)
deiknews.com
0 Response to "Angie Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta!"
Posting Komentar