Ormas Mathla’ul Anwar Tentang Keras Legalisasi Aborsi

ORMAS Islam Mathlaul Anwar menyatakan menentang keras legalisasi aborsi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi serta mendesak Pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut.

“Legalisasi aborsi itu bertentangan dengan agama dan kemanusiaan. Karena itu Mathlul Anwar menolak PP tersebut dan mendorong agar pemerintah mencabutnya karena dikhawatirkan banyak perzinahan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Mathlul Anwar KH Syadeli Karim, pada acara rapat kerja nasional ormas Islam tersebut di Bandarlampung, Sabtu (30/08/2014).

Ia menjelaskan, pasal legalisasi aborsi seperti termaktub dalam pasal 31 PP tersebut tidak sesuai dengan norma-norma agama, sosiologis, adat istiadat, etika, dan kesusilaan. Pemberlakuan PP tersebut dikhawatirkan diselewengkan sebagai alasan untuk melakukan aborsi meskipun sebab musababnya bukan karena alasan medis.

Selain itu, apabila aborsi dilegalkan berdasarkan PP tersebut, lanjutnya, mereka menganggap bahwa hasil perzinahan itu dianggap legal karena bisa digugurkan.

Ia juga mengharapkan masyarakat untuk menjaga moral dan akhlaknya sehingga kasus asusila seperti perzinahan yang akhirnya melakukan aborsi tak terjadi.

“Langkah yang dilakukan kami dengan memagari masyarakat untuk menjaga moral dengan pendidikan agama, akhlak serta dengan dakwah sehingga dapat meminimalkan kasus perzinahan serta aborsi,” katanya pula. [eza/Antara/Islampos]

0 Response to "Ormas Mathla’ul Anwar Tentang Keras Legalisasi Aborsi"

Posting Komentar