ORMAS Islam Mathlaul Anwar menyatakan menentang keras legalisasi
aborsi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 61/2014 tentang
Kesehatan Reproduksi serta mendesak Pemerintah untuk membatalkan dan
mencabut PP tersebut.
“Legalisasi aborsi itu bertentangan dengan agama dan kemanusiaan.
Karena itu Mathlul Anwar menolak PP tersebut dan mendorong agar
pemerintah mencabutnya karena dikhawatirkan banyak perzinahan,” kata
Ketua Umum Pengurus Besar Mathlul Anwar KH Syadeli Karim, pada acara
rapat kerja nasional ormas Islam tersebut di Bandarlampung, Sabtu
(30/08/2014).
Ia menjelaskan, pasal legalisasi aborsi seperti termaktub dalam pasal
31 PP tersebut tidak sesuai dengan norma-norma agama, sosiologis, adat
istiadat, etika, dan kesusilaan. Pemberlakuan PP tersebut dikhawatirkan
diselewengkan sebagai alasan untuk melakukan aborsi meskipun sebab
musababnya bukan karena alasan medis.
Selain itu, apabila aborsi dilegalkan berdasarkan PP tersebut,
lanjutnya, mereka menganggap bahwa hasil perzinahan itu dianggap legal
karena bisa digugurkan.
Ia juga mengharapkan masyarakat untuk menjaga moral dan akhlaknya
sehingga kasus asusila seperti perzinahan yang akhirnya melakukan aborsi
tak terjadi.
“Langkah yang dilakukan kami dengan memagari masyarakat untuk menjaga
moral dengan pendidikan agama, akhlak serta dengan dakwah sehingga
dapat meminimalkan kasus perzinahan serta aborsi,” katanya pula.
[eza/Antara/Islampos]
0 Response to "Ormas Mathla’ul Anwar Tentang Keras Legalisasi Aborsi"
Posting Komentar