Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menarik utang dengan
melelang lima Surat Utang Negara (SUN). Kelima surat utang itu akan
dilelang pada 10 Juni 2014. Hasilnya akan dipakai untuk memenuhi target
pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini.
“Surat utang yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp
1 juta,” demikian siaran pers yang dilansir dalam situs resmi
Kementerian Keuangan, Sabtu, 7 Juni 2014. Kelima surat utang itu berseri
SPN12140911 (reopening); SPN12150611 (new issuance); FR0069 (reopening); FR0070 (reopening) dan FR0068 (reopening).
Lelang surat utang negara tersebut akan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Total alokasi pembelian non-kompetitif untuk SUN seri SPN12140911 dan
SPN12150611 adalah sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan
alokasi pembelian non-kompetitif untuk FR0069, FR0070, dan FR0068 adalah
masing-masing maksimal 30 persen dan yang dimenangkan. Pemerintah
memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau
lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang lelang Surat Utang Negara
dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik,
lelang seri SPN12140911 dan SPN12150611 diikuti dealer utama
dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia
dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran
pembelian non-kompetitif. (tempo.co, 7/6/2014)
Ironis, Pemerintah kembali Utang Luar Negri Sementara PT Freeport Perpanjang kontrak Hingga 2041.
Menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi
ini kurang menguntungkan Indonesia. Utamanya soal kewajiban divestasi.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama
dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51
persen sahamnya.
Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas
perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh asing itu. Dengan
begitu, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang
seharusnya menjadi bagian Indonesia.
Apalagi, Undang-Undang Minerba mengamanatkan negara menguasai
sumber daya alam. "Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan
berinvestasi tambang bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30
persen saja," ujar Marwan.
Hanya, Sukhyar meyakinkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam renegosiasi agar tak merugikan di kemudian hari
0 Response to "Pemerintah Kembali Tarik Utang Rp 8 Triliun, Sementara Freeport Perpanjang Kontrak hingga 2041"
Posting Komentar