KERAJAAN Arab Saudi kembali digoncang masalah.
Surat kabar The Independent melaporkan bahwa Putri Raja Saudi diberikan suaka ke Inggris setelah melahirkan seorang anak di luar nikah dengan seorang pria Inggris.
Menurut laporan media Arab pada hari Selasa (11/12), keluarga kerajaan telah membiarkan sang putri menikah, dan tinggal di Inggris, atas putusan hakim Saudi.
Hal ini dilakukan setelah pihak kerajaan meminta agar hubungan putri mereka dengan pria Inggris non-Muslim itu diijinkan tinggal di Inggris, karena jika tidak maka risiko Hukuman mati dengan dirajam akan dijatuhkan kepada sang putri, jika dia kembali ke negaranya.
Sumber-sumber itu melaporkan bahwa pengadilan yang tidak disebutkan namanya, juga adalah milik keluarga kerajaan Saudi. Sehingga putri kerajaan Saudi itu bisa lolos dari jerat hukum.
Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri Saudi menolak untuk mengomentari kasus ini. [sm/islampos/indept/almsy]
Kok gak sesuai dengan hukum islam yg dianut ya?? Anaknya Nabi Muhammad aja kalo bersalah ttp harus dihukum, knp ini enggak ??
BalasHapus