Lihatlah Wahai Ummat Islam! Tim Sukses Bantah Aher Siap Berlakukan Syariat Islam


detail berita
Ahmad Heryawan & Deddy Mizwar (Foto: Tri I/okezone )
BANDUNG- Tim sukses Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar membantah adanya kesepakatan antara FPI dengan Ahmad Heryawan, terutama kaitannya dengan pemberlakuan syariat Islam di Jawa Barat bila pasangan no. 4 tersebut menang pada Pilkada Minggu, 24 Februari mendatang.

"Saya baru saja berkomunikasi dengan Kang Aher, dan beliau menyatakan tidak benar ada kesepakatan semacam itu," kata Direktur Media Center Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Hersubeno Arief, Jumat (21/2/2013).

Hersubeno mengaku pada Kamis, 21 Februari kemarin pengurus FPI Jawa Barat bersilaturahim dengan Kang Aher. Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur, Kang Aher menyambut baik silaturahim tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, FPI meminta Kang Aher untuk mengikis korupsi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Jabar. Kedua persoalan tersebut memang telah menjadi perhatian dan fokus utama Kang Aher selama menjabat sebagai gubernur (2008-2013), dan akan lebih ditingkatkan lagi bila Kang Aher terpilih kembali.

Sebagai politisi, Kang Aher selalu berdiri di atas semua golongan dan melindungi kepentingan seluruh rakyat Jabar. Kang Aher dalam berbagai kesempatan, maupun dalam orasi kampanye, lanjut Hersubeno, selalu menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga dan memperkokoh empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Lihat saja simbol yang dipilihnya dalam kampanye baju putih dengan bendara merah putih dan kancing beureum yang menyiratkan empat pilar kebangsaan tadi," tegas Hersubeno.

Pria yang kerap disapa Hersu ini berharap, berita tentang adanya kesepakatan dengan FPI untuk pemberlakuan syariat Islam, tidak menimbulkan persepsi yang salah dari masyarakat Jabar tentang Kang Aher dan Kang Deddy Mizwar.(kem/okezone/www.bringislam.web.id)
Golput For democrazy
sumber Gambar: www.store-bringbackislam.blogspot.com
 

0 Response to "Lihatlah Wahai Ummat Islam! Tim Sukses Bantah Aher Siap Berlakukan Syariat Islam "

Posting Komentar