Badan Koordinasi Kemasyarakatan & Kebudayaan Alam Minangkabau (BK3AM), Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM Jaya), Ikatan Pemuda Pemudi Minangkabau Indonesia (IPPMI) melaporkan Raam Punjabi selaku produser, Hanung Bramantyo selaku sutradara serta Agni Pratistha salah seorang pemeran film "Cinta tapi Beda" tersebut ke Polda Metro Jaya nanti siang pukul 12.00 WIB.
Pelaporan dilakukan karena mereka dinilai telah melecehkan Islam dan suku Minang dalam film "Cinta Tapi Beda". Dalam pelaporan tersebut Ketua Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk ialah Zulhendri Hasan, SH, MH
"Akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya besok, sehubungan tindakan Hanung dkk yang telah menanamkan rasa 'kebencian dan penghinaan di muka umum' terhadap etnis Suku Minang, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 KUHP Jo Pasal 4 dan 16 UU N0. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," jelas Ketua Umum KMM Jaya Muhammad Rozi dalam pesan singkat yang diterima redaksi arrahmah.com, Senin (7/1/2013).
Film "Cinta tapi Beda" yang disutradarai Hanung Bramantyo tersebut menceritakan gadis Minang, Diana (penganut Katolik taat) berpacaran dengan Cahyo, lelaki Jawa, yang Muslim taat. Keduanya ingin menikah.
Tapi, ibu Diana, tante, om dan kakak-kakaknya tidak setuju orang Minang Katolik kawin dengan orang yang beda keyakinan. Akhirnya Diana dijodohkan dengan laki-laki Minang, dokter Oka yang seiman.
Film tersebut menurut Rozi telah melecehkan masyarakat dan budaya Minang yang lekat dengan keislaman.
"Film ini memutarbalikkan fakta dan memojokkan masyarakat Minang yang kental adatnya denganIslam," tegas Rozi beberapa waktu lalu. [arrahmah/www.al-khilafah.org]
Pelaporan dilakukan karena mereka dinilai telah melecehkan Islam dan suku Minang dalam film "Cinta Tapi Beda". Dalam pelaporan tersebut Ketua Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk ialah Zulhendri Hasan, SH, MH
"Akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya besok, sehubungan tindakan Hanung dkk yang telah menanamkan rasa 'kebencian dan penghinaan di muka umum' terhadap etnis Suku Minang, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 KUHP Jo Pasal 4 dan 16 UU N0. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," jelas Ketua Umum KMM Jaya Muhammad Rozi dalam pesan singkat yang diterima redaksi arrahmah.com, Senin (7/1/2013).
Film "Cinta tapi Beda" yang disutradarai Hanung Bramantyo tersebut menceritakan gadis Minang, Diana (penganut Katolik taat) berpacaran dengan Cahyo, lelaki Jawa, yang Muslim taat. Keduanya ingin menikah.
Tapi, ibu Diana, tante, om dan kakak-kakaknya tidak setuju orang Minang Katolik kawin dengan orang yang beda keyakinan. Akhirnya Diana dijodohkan dengan laki-laki Minang, dokter Oka yang seiman.
Film tersebut menurut Rozi telah melecehkan masyarakat dan budaya Minang yang lekat dengan keislaman.
"Film ini memutarbalikkan fakta dan memojokkan masyarakat Minang yang kental adatnya denganIslam," tegas Rozi beberapa waktu lalu. [arrahmah/www.al-khilafah.org]
0 Response to "Hanung, produser, dan pemeran film "Cinta Tapi Beda" dilaporkan ke Polisi "
Posting Komentar