Apa Pengertian Mubah?


Banyak orang mengira bahwa suatu hal yang mubah adalah hal-hal yang sekedar tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan, atau hal-hal yang tidak diatur oleh syara’, atau hal-hal yang tidak ditentukan hukumnya oleh syariat islam. Menurut mereka, syariah datang dengan mewajibkan sebagian kecil dari berbagai jenis perbuatan manusia, mengharamkan sebagian kecil dari berbagai jenis perbuatan manusia, mensunahkan sebagian kecil dari berbagai jenis perbuatan manusia, dan memakruhkan sebagian kecil dari berbagai jenis perbuatan manusia, kemudian sisanya merupakan perbuatan yang tidak disentuh oleh syara’. 

Wilayah itu merupakan wilayah yang dibiarkan seperti semula ketika syariat belum datang, tidak ada perintah untuk mengerjakannya, juga tidak ada aturan untuk meninggalkannya, itulah yang mereka anggap sebagai hal yang mubah, yaitu wilayah yang tidak dijamah oleh syariat. Pada masa lalu, pendapat semacam ini diutarakan oleh para tokoh Mu’tazilah, sehingga mereka menyatakan bahwa mubah bukanlah hukum syara’. 

Sebagai ulama yang tidak berpaham mu’tazilah, An Nabhani membantah pandangan di atas secara singkat dalam kitab beliau, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah jilid III halaman 44 s/d 46. Berikut ini adalah uraian beliau:

Mubah adalah apa yang ditunjukkan oleh dalil sam’i mengenai seruan Asy Syaari’ (Pembuat hukum, yakni Allah -pent) berupa pilihan untuk melaksanakan atau meninggalkan perbuatan dengan tanpa implikasi (pahala maupun siksa –pent). Ibahah/kebolehan merupakan bagian dari hukum syara’, sebab dia merupakan seruan Asy Syari’, oleh karena itu, untuk menetapkan hukum ibahah, tidak bisa tidak harus ada seruan Syari’ yang menunjukkannya. Ibahah (boleh) bukanlah sekedar ditiadakannya kesempitan untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, sebab jika demikian niscaya pensyariatannya telah ada sebelum datangnya syara’. 

Padahal, tidak ada hukum sebelum datangnya syara’ (kaidah: laa hukma qobla wuruudisy syar’i), sedangkan ibahah/boleh tidak lain merupakan hukum yang disebutkan oleh seruan Asy Syari’ berupa pilihan untuk melaksanakan ataupun meninggalkannya, dia telah disyariatkan oleh hukum syara’ itu sendiri, dan hanya terwujud pasca datangnya syariat. Oleh karena itu, ibahah/boleh tergolong hukum syara’. 

Lebih dari itu,, sesungguhnya pada tiap-tiap perkara yang dihukumi ibahah, tidak boleh tidak harus ada ketetapan syara’ yang menyatakan ke-ibahah-annya, Sebab Ibahah/kebolehan bukanlah hal yang tidak dibahas oleh syara’, artinya bukan sekedar yang tidak diharamkan dan tidak pula dihalalkan. Adapun hadits yang dikeluarkan oleh Tirmidzi dari Sulaiman Al Farisi yang berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai minyak samin, keju, dan kulit binatang, maka beliau bersabda: “yang halal itu adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya, dan yang haram itu adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam KitabNya, dan apa-apa yang didiamkan maka ia tergolong hal-hal yang dimaafkan”. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa hal-hal yang didiamkan oleh Al Qur’an otomatis mubah, sebab, ada hal-hal yang diharamkan dan ada pula hal-hal yang dihalalkan di dalam hadits. Telah shohih dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “ingatlah sesunggunya aku diberi Al Qur’an dan hal yang semisal dengannya bersamanya” (dikeluarkan oleh Ahmad). 

Maka yang dimaksud oleh hadits itu adalah “apa yang didiamkan oleh wahyu” (didiamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, bukan Al Qur’an semata –pent). Demikian juga, hadits tersebut tidak menyatakan bahwa mubah adalah apa-apa yang didiamkan oleh wahyu, sebab perkataan beliau di dalam hadits “yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah” itu meliputi segala sesuatu yang tidak diharamkanNya, maka ia mencakup hal yang wajib, sunah, mubah dan makruh, sebab telah dibenarkan dari Beliau bahwa yang halal maknanya adalah yang tidak haram.

 Atas dasar itu, tidak benar jika dikatakan bahwa makna “apa yang didiamkan” adalah mubah. Sedangkan sabda beliau “apa yang didiamkan maka dia tergolong hal yang dimaafkan”, dan sabda beliau di dalam hadits “apa yang didiamkan maka dia adalah kemaafan” (dikeluarkan oleh Al Baihaqi), demikian juga sabda beliau shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain: “dan (Allah) diam terhadap sesuatu sebagai suatu rukhshoh bagi kalian, bukan kelalaian, maka janganlah kalian mengutak-atiknya” (dikeluarkan oleh Baihaqi), maka sesungguhnya makna dari “diamnya terhadap sesuatu” adalah “penghalalannya terhadap sesuatu tersebut”, dan penghalalan terhadapnya itu dihitung sebagai pemaafan dari Allah, sekaligus rahmat bagi manusia, sebab Dia tidak mengharamkannya, tapi justru menghalalkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Abi Waqosh: “sesungguhnya kejahatan terbesar seorang muslim kepada muslim yang lain adalah menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan kepada umat islam, kemudian menjadi diharamkan karena pertanyaannya” (dikeluarkan oleh Muslim) artinya, orang yang menanyakan sesuatu yang keharamannya tidak dibicarakan oleh wahyu. Maka dari itu, diam di dalam hadits-hadits tersebut maknanya adalah diam dari pengharaman, bukan diam dari penjelasan hukum syara’, sebab Allah tidak diam terhadap penjelasan hukum syara’, bahkan Allah menjelaskannya dalam segala sesuatu. Allah Ta’aalaa berfirman (terjemahannya): “dan kami turunkan kepadamu Al Kitab sebatai penjelas bagi segala sesuatu” (TQS An Nahl: 89).

 Oleh karena itu, mubah itu bukanlah apa-apa yang didiamkan oleh syara’, namun, mubah adalah apa yang dijelaskan hukum kemubahannya oleh Syara’. Dan arti dari “apa yang didiamkan oleh syara’” adalah “apa yang tidak diharamkanNya”, alias “apa yang dihalalkan olehNya”. 

Maka dari itu, kebolehan berburu dijelaskan dalam Firman Allah [Artinya] “apabila kalian telah bertahalul maka berburulah”, dan kebolehan untuk bertebaran di muka bumi setelah sholat jum’at dijelaskan dalam Firman Allah [artinya]: “dan apabila telah ditunakan sholat, maka bertebaranlah kalian”, sedangkan kebolehan jual-beli dijelaskan di dalam FirmanNya Ta’aalaa [artinya] “dan Allah menghalalkan jual-beli”, sedangkan kebolehan ijaroh, wakalah, gadai, dan yang lain telah jelas dalam dalil-dalil masing-masing. Atas dasar itu, ibahah merupakan hukum syara’, dan penentuannya harus berdasarkan dalil syara’ yang menunjukkannya”. (selesai)

0 Response to "Apa Pengertian Mubah?"

Posting Komentar