Keterlaluan... Mahkamah Agung Beli Trolly Rp 10 Juta Per Unit

ilustrasi trolly (ist.)
TrollyJakarta - Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) yang membawahi pengadilan negeri Mahkamah Agung (MA) membeli trolly Rp 10 juta per unit. Selain itu, Badilum juga akan merenovasi 5 unit rumah dinas hakim, padahal banyak puluhan rumah dinas hakim yang rusak.

Dalam berkas anggaran belanja Ditjen Badilum 2013 yang didapat detikcom, Senin (29/4/2013), belanja barang pengadaan trolly 5 unit dengan penunjukkan langsung total Rp 50 juta. Adapun untuk rehab rumah dinas, sebanyak 5 unit dengan total Rp 250 juta atau masing-masing rumah mendapat jatah renovasi Rp 50 juta.

"Memang benar bahwa anggaran perbaikan rumah dinas sebesar Rp 250 juta untuk 5 unit. Hal ini disebabkan karena anggaran belanja modal yang dialokasikan Ditjen Badilum sangat terbatas," kata Dirjen Badilum, Cicut Sutiarso.

MA mengaku masih perlu menambah anggaran untuk merenovasi rumah dinas hakim karena banyak yang rusak.

"Padahal memerlukan anggaran yang lebih banyak lagi untuk perbaikan rumah dinas hakim," pungkas Cicut.

Anggaran terbesar dialokasikan untuk register perkara pidana sebesar Rp 2,1 miliar dan register perkara perdata sebesar Rp 1,7 miliar.


Dede Sulaeman Salah Seorang Penjual Trolly Mengatakan Bahwa harga trolly berkisar Rp.750rb s/d 1 juta / Unitnya(sumber:www.rajarakminimarket,com). Pertanyaannya, Trolly yang seperti apa yang di beli MA?



(asp/trq/detiknews/www.bringislam.web.id)

0 Response to "Keterlaluan... Mahkamah Agung Beli Trolly Rp 10 Juta Per Unit"

Posting Komentar