Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) keluarga korban penembakan Densus 88 dan Jamaah Anshorut Tauhid melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI. HTI dan TPM memaparkan data dan fakta terkait tindakan zhalim Detasemen Khusus (Densus) anti teror 88 kepada umat Islam beberapa waktu yang lalu dari persoalan Poso, Bima, Kasus penembakan Cawang.
“Dari fakta dapat disimpulkan bahwa densus 88 telah banyak sekali melakukan tindakan zalim, di luar kepantasan, dan kepatutan, serta batas perikemanusiaan berupa penculikan, penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan tanpa dasar hukum (extra judicial killing) yang telah memakan banyak korban dan menimbulkan kesedihan, luka, dan trauma,” Ungkap juru bicara HTI, Ismail Yusanto, selasa siang (19/2/2013).
Menurut laporan yang dibacakan HTI yang berjudul “Sampai kapan kezaliman ini berlangsung”, Densus 88 dinilai telah melakukan pelanggaran HAM berat dan hal ini harus segera dihentikan agar tindak memakan korban lebih banyak lagi.
“Atas tindakan pelanggaran HAM berat tersebut, maka petinggi densus 88 harus dihukum dan Densus 88 harus dibubarkan,” tandas Ismail.
Sementara itu, anggota Komisi III al Muzammil Yusuf dan Adang Darajatun berjanji akan langsung menghubungi pihak terkait meminta penyelesaian mayat Mr.X dan diduga bernama Sirajudin yang kini masih berada di kamar mayat RS.Polri untuk segera diidentifikasi dan dipulangkan kepihak keluarganya.
“Saya akan telfon orang di sana, mudah-mudahan via telfon bisa langsung diselesaikan” ucap Muzammil Yusuf yang kali ini belum bisa menghantarkan langsung keluarga ke RS.Polri seperti sebelumnya dan anya bisa membantu melalui telefon.
Keluarga Sirajudin pun, langsung dihantarkan oleh aktifis HTI dan rekan media Islam ke RS.Polri untuk mengidentifikasi mayat mr.X dan menyelesaikan persoalan tersebut.(arrahmah.com, 19/2)
“Dari fakta dapat disimpulkan bahwa densus 88 telah banyak sekali melakukan tindakan zalim, di luar kepantasan, dan kepatutan, serta batas perikemanusiaan berupa penculikan, penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan tanpa dasar hukum (extra judicial killing) yang telah memakan banyak korban dan menimbulkan kesedihan, luka, dan trauma,” Ungkap juru bicara HTI, Ismail Yusanto, selasa siang (19/2/2013).
Menurut laporan yang dibacakan HTI yang berjudul “Sampai kapan kezaliman ini berlangsung”, Densus 88 dinilai telah melakukan pelanggaran HAM berat dan hal ini harus segera dihentikan agar tindak memakan korban lebih banyak lagi.
“Atas tindakan pelanggaran HAM berat tersebut, maka petinggi densus 88 harus dihukum dan Densus 88 harus dibubarkan,” tandas Ismail.
Sementara itu, anggota Komisi III al Muzammil Yusuf dan Adang Darajatun berjanji akan langsung menghubungi pihak terkait meminta penyelesaian mayat Mr.X dan diduga bernama Sirajudin yang kini masih berada di kamar mayat RS.Polri untuk segera diidentifikasi dan dipulangkan kepihak keluarganya.
“Saya akan telfon orang di sana, mudah-mudahan via telfon bisa langsung diselesaikan” ucap Muzammil Yusuf yang kali ini belum bisa menghantarkan langsung keluarga ke RS.Polri seperti sebelumnya dan anya bisa membantu melalui telefon.
Keluarga Sirajudin pun, langsung dihantarkan oleh aktifis HTI dan rekan media Islam ke RS.Polri untuk mengidentifikasi mayat mr.X dan menyelesaikan persoalan tersebut.(arrahmah.com, 19/2)
0 Response to "HTI Bersama Ormas Islam Datangi DPR Minta Densus 88 Dibubarkan"
Posting Komentar