Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa DPR berencana membentuk panitia kerja pengawasan Densus 88.
“Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspons oleh Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Almuzzammil, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Lampung, dalam penjelasan tertulis diterima di Bandarlampung.
Muzzammil menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya di Komisi III DPR mendukung pemberantasan terorisme di Indonesia yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun, ujar dia, penanggulangan terorisme harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tak boleh melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).
“Kami tentu mendukung penanggulangan terorisme. Tetapi kami tidak berharap tindakan Densus 88 malah kontrapoduktif dan memicu kemarahan masyarakat,” kata dia pula.
Tindakan Densus 88 menurut dia, dalam menindak terduga teroris dinilai telah meresahkan masyarakat, terutama umat Islam.
Densus 88 diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat, karena telah dengan sengaja beberapa kali melakukan salah tangkap dan salah tembak yang mengakibatkan korban nyawa dan luka-luka, ujar Muzzammil. (republika.co.id, 16/2)
“Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspons oleh Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Almuzzammil, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Lampung, dalam penjelasan tertulis diterima di Bandarlampung.
Muzzammil menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya di Komisi III DPR mendukung pemberantasan terorisme di Indonesia yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun, ujar dia, penanggulangan terorisme harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tak boleh melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).
“Kami tentu mendukung penanggulangan terorisme. Tetapi kami tidak berharap tindakan Densus 88 malah kontrapoduktif dan memicu kemarahan masyarakat,” kata dia pula.
Tindakan Densus 88 menurut dia, dalam menindak terduga teroris dinilai telah meresahkan masyarakat, terutama umat Islam.
Densus 88 diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat, karena telah dengan sengaja beberapa kali melakukan salah tangkap dan salah tembak yang mengakibatkan korban nyawa dan luka-luka, ujar Muzzammil. (republika.co.id, 16/2)
0 Response to "DPR Segera Bentuk Panja Densus 88"
Posting Komentar