Menurut inisiator Hak Angket Bank Century, Misbakhun, sangkaan KPK itu bisa berimplikasi hingga ke Dewan Gubernur BI lainnya dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
"Budi ditetapkan tersangka bukan karena uang pinjaman Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata Misbakhun. Dia mengingatkan, penggelontoran FPJP itu diputuskan Dewan Gubernur BI.
Dewan Gubernur BI, sesuai UU BI, mempunyai sifat kolektif kolegial. Struktur Dewan Gubernur BI itu terdiri dari gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur. "Tanggung jawab yang bersifat kolektif," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa Boediono menjabat sebagai Gubernur BI saat FPJP diputuskan untuk Bank Century pada 2008. Selain itu, Miranda S Gultom menjabat sebagai sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Selain itu, penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede," kata Misbakhun yang kini mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar itu.
Untuk itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hal tersebut.
Pada 2009, Boediono pernah membantah melanggar prosedur dalam proses penyelamatan Bank Century saat krisis melanda Indonesia tahun 2008. Dia pun mengaku siap mempertanggungjawabkan keputusan penyelamatan bank tersebut.
"Tujuannya untuk mengatasi keadaan yang gawat saat itu. Saya pribadi siap mempertanggungjawabkan didunia dan akhirat. Saya lihat, hasilnya sangat baik," kata Boediono saat itu.[] (viva/fm)[mediaumat
0 Response to "Budimulyana ditangkap, Boediono selanjutnya?"
Posting Komentar