Kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data yang dimiliki Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan, peningkatan tersebut bisa berlanjut pada tahun ini.
“Untuk tahun ini saja sampai tanggal 23 Februari kami sudah menerima 80 laporan kasus. Ini sudah seharusnya masuk kategori darurat nasional,” tandas Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/2/2013).
Ia menandaskan, dari data tersebut perhatian lebih serius perlu diberikan kepada masalah kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Pasalnya, dalam sehari Komnas PA rata-rata menerima lebih dari dua laporan kasus tersebut. Padahal, laporan yang masuk ke Komnas PA tercatat baru mencakup kawasan Jabodetabek.
“Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak sudah sangat memprihatinkan karena menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Kalau tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berkembang,” urai Arist.
Kekhawatiran Komnas PA bukan tanpa alasan. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak tergolong kasus yang sulit terungkap. Bila data yang masuk ke Komnas PA untuk kawasan Jabodetabek saja sudah sangat tinggi, diyakini jumlah kasus sebenarnya berkali lipat lebih tinggi.
“Harus diingat kasus seperti ini sangat sulit diungkap oleh korban dan sulit dibuktikan. Ini seperti fenomena gunung es. Jika ada ribuan kasus yang kami terima, maka bisa dipastikan jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar dari jumlah itu,” terang Arist.
Sepanjang tahun 2012, Komnas PA telah menerima 2.637 laporan kasus kekerasan terhadap anak. 62 persen di dalamnya atau 1.700 laporan adalah kasus kekerasan seksual berupa sodomi, perkosaan, pencabulan, dan incest.
Tahun sebelumnya, 2011, dari 2.508 laporan yang masuk, 1.075 di anataranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pada 2010, 48 persen dari 2400 kasus yang ditangani Komnas PA adalah laporan terkait anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Data tersebut sudah sangat mengawatirkan, sudah harus masuk kategori darurat nasional. Karena itu aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang lebih tegas dalam kasus anak-anak menjadi obyek kekerasan seksual,” pungkas Arist.
Kasus terakhir yang diterima Komnas PA terkait seorang bocah berusia lima tahun yang diduga menjadi korban sodomi dua pria dewasa. Bocah F yang berdiam di Cibubur, Jakarta Timur, itu diduga tidak hanya disodomi tetapi juga ancaman senjata tajam dari E, anggota Polri dan I, keduanya bermukim tak jauh dari rumah keluarga korban.
Mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum, orangtua korban dan Komnas PA berharap penyidik tidak membuat kasus ini menguap. Dugaan tersebut muncul sejak keluarnya hasil visum dari RS Polri Kramat Jati pada Kamis (22/2/2013), yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Sementara itu, hasil visum sehari kemudian yang dikeluarkan RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan dubur korban mengalami lecet dan terdapat luka sayatan pada punggung kiri bawah.(kompas.com, 25/2)
[bringislam.web.id]
“Untuk tahun ini saja sampai tanggal 23 Februari kami sudah menerima 80 laporan kasus. Ini sudah seharusnya masuk kategori darurat nasional,” tandas Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/2/2013).
Ia menandaskan, dari data tersebut perhatian lebih serius perlu diberikan kepada masalah kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Pasalnya, dalam sehari Komnas PA rata-rata menerima lebih dari dua laporan kasus tersebut. Padahal, laporan yang masuk ke Komnas PA tercatat baru mencakup kawasan Jabodetabek.
“Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak sudah sangat memprihatinkan karena menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Kalau tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berkembang,” urai Arist.
Kekhawatiran Komnas PA bukan tanpa alasan. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak tergolong kasus yang sulit terungkap. Bila data yang masuk ke Komnas PA untuk kawasan Jabodetabek saja sudah sangat tinggi, diyakini jumlah kasus sebenarnya berkali lipat lebih tinggi.
“Harus diingat kasus seperti ini sangat sulit diungkap oleh korban dan sulit dibuktikan. Ini seperti fenomena gunung es. Jika ada ribuan kasus yang kami terima, maka bisa dipastikan jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar dari jumlah itu,” terang Arist.
Sepanjang tahun 2012, Komnas PA telah menerima 2.637 laporan kasus kekerasan terhadap anak. 62 persen di dalamnya atau 1.700 laporan adalah kasus kekerasan seksual berupa sodomi, perkosaan, pencabulan, dan incest.
Tahun sebelumnya, 2011, dari 2.508 laporan yang masuk, 1.075 di anataranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pada 2010, 48 persen dari 2400 kasus yang ditangani Komnas PA adalah laporan terkait anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Data tersebut sudah sangat mengawatirkan, sudah harus masuk kategori darurat nasional. Karena itu aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang lebih tegas dalam kasus anak-anak menjadi obyek kekerasan seksual,” pungkas Arist.
Kasus terakhir yang diterima Komnas PA terkait seorang bocah berusia lima tahun yang diduga menjadi korban sodomi dua pria dewasa. Bocah F yang berdiam di Cibubur, Jakarta Timur, itu diduga tidak hanya disodomi tetapi juga ancaman senjata tajam dari E, anggota Polri dan I, keduanya bermukim tak jauh dari rumah keluarga korban.
Mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum, orangtua korban dan Komnas PA berharap penyidik tidak membuat kasus ini menguap. Dugaan tersebut muncul sejak keluarnya hasil visum dari RS Polri Kramat Jati pada Kamis (22/2/2013), yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Sementara itu, hasil visum sehari kemudian yang dikeluarkan RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan dubur korban mengalami lecet dan terdapat luka sayatan pada punggung kiri bawah.(kompas.com, 25/2)
[bringislam.web.id]
0 Response to "Kasus Kekerasan Seksual Anak Masuk Darurat Nasional"
Posting Komentar