Jadi Tersangka, Siapkah Anas Digantung di Monas?


-Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Hambalang menghentak publik di tanah air. Pasalnya, Ketua Umum Demokrat itu pernah berujar dirinya siap digantung di monas jika terbukti melakukan korupsi. Kini, Anas resmi menjadi tersangka. Bagaimana dengan janji itu?
Janji tersebut disampaikan pada 9 Maret 2012 lalu di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kala itu, Anas ditanya soal tudingan M Nazaruddin terkait korupsi proyek Hambalang.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," tegas Anas.
Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja. "Yakin, ya yakin," tegas Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Memang, sebagai tersangka, Anas belum lantas terbukti melakukan korupsi. Pengadilan yang akan membuktikan.
Namun yang jelas Anas akan berhadapan dengan rekor 100 persen conviction rate KPK di pengadilan. Setiap terdakwa yang KPK seret selama ini, selalu terbukti bersalah.
Pada Jumat (22/2/2013) hari ini, KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.
"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK.
Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Pengamat politik, Gun Gun Heryanto, menilai penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sudah diduga sebelumnya. Penetapan Anas sebagai tersangka pun merupakan mata rantai sejak Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan delapan solusi penyelamatan partai, yang di dalamnya meminta Anas fokus pada dugaan kasus hukum.
"Saya kira memang ini alur cerita yang sudah bisa ketebak dari pekan-pekan sebelumnnya. Memang posisi Anas sudah di titik nadir dari konteks hukum yang sulit dia keluar dari proses ini," ujar Gun Gun saat dihubungi, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Gun Gun, sejak menyampaikan delapan solusi penyelamatan partai, SBY sudah mengetahui informasi kuat Anas akan ditetapkan sebagai tersangka.Hal itu pun telah disiapkan SBY, yang berlanjut pada penandatanganan pakta integritas. Langkah berikutnya adalah pengunduran diri Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari keanggotaannya DPR.
"Ini mata rantai, sadar atau tidak sadar. Seluruh mata rantai yang dilakukan SBY kemarin, tentu saya yakin seratus persen saat itu dia sudah memiliki informasi kuat Anas tersangka," ujarnya.
Dalam penetapan tersangka ini, KPK dinilai hanya mengulur waktu agar tidak dianggap terjebak dalam situasi politik Demokrat. Sesuai peraturan di Demokrat, Anas pun diminta untuk segera mengundurkan diri.
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat malam. Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan sport centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan Saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk mobil Toyota Harrier. "Jangan kita bicarakan materi," ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," kata Johan.
.[ach/det/www.bringislam.web.id]

0 Response to "Jadi Tersangka, Siapkah Anas Digantung di Monas?"

Posting Komentar