Hamka menyampaikan hal itu saat rombongan Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat (Komat) untuk Tolikara bersama anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bersilaturahmi dan berkoordinasi di rumah putra kepala suku Dani, H. Arif Lani, di Wamena, Jayawijaya, Rabu (22/7) malam.
“Termasuk bapak saya sendiri, waktu itu. Alasan mereka masuk Islam karena itu sebuah pilihan. Jadi, sebetulnya tidak ada masalah bagi yang mau memeluk Islam,” ungkap Hamka.
Sekitar 2003-an, kata Hamka lagi, orang tua juga ada wacana ingin membangun mushalla di Distrik Walesi setelah tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berhasil. Tetapi, lanjutnya, hal serupa itu juga terjadi sebagaimana tahun 1990-an tersebut, yakni mereka pun ditangkap dan dipenjarakan.
“Itu kondisi di sana. Sejak 2003 sampai detik ini, kami belum punya tempat ibadah,” ungkap Hamka.
Hamka menegaskan bahwa setiap hari Ahad dimana umat Gereja Injili DI Indonesia (GIDI) sedang beribadah, maka seluruh aktivitas perekonomian warga harus dihentikan, kios-kios harus ditutup.
“Memang kondisinya seperti itu. Itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Jayawiya, tetapi berlaku juga di Kabupaten Jayapura,” ujar Hamka.
Hamka menambahkan bahwa untuk Kabupaten Jayawijaya kondisi seperti itu berlaku sejak pagi hingga pukul 17.00 WIT. Sementara, lanjutnya, untuk Kabupaten Jayapura berlaku sejak pagi hingga pukul 12.00 WIT.
“Pukul 13.00, dimana orang pulang ibadah dari gereja. Setelah itu, aktivitas perekonomian boleh dilakukan. Dan itu akan merambah ke kabupaten lainnya di Papua,” kata Hamka.
Bahkan, lanjutnya, di beberapa daerah seperti di Lanijaya (salah satu kabupaten hasil pemekaran di wilayah Papua, red), pembangunan masjid tidak pernah diperbolehkan sama sekali.
“Kami tidak boleh membangun masjid. Mereka (non-Muslim, red) bilang, ‘Kalau umat Islam mau beribadah cukup di rumah-rumah saja.’ Semacam itulah yang kami alami di sini,” tandas Hamka.
Laporan Achmad Fazeri/JITU dari Wamena
0 Response to "Muslim Papua: ''Setiap Umat GIDI Beribadah, Seluruh Aktivitas Perekonomian Harus Dihentikan''"
Posting Komentar