MUI mengeluarkan fatwanya melalui Ijtima’ Ulama yang diadakan di Pesantren At-Tauhidiyyah Tegal, Jawa Tengah pada 7-9 Juni 2015. Dalam fatwanya MUI menilai bahwa sistem BPJS yang digunakan sekarang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
MUI menerangkan bahwa Kesehatan adalah hak dasar setiap orang dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, MUI menilai sistem yang digunakan BPJS kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan nasional dalam Islam.
Dari pemaparan MUI, kesalahan sistem yang ada dalam BPJS terlihat dalam sistem akad dan denda yang dibebankan kepada anggota sebesar dua persen. Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah. BPJS pun dianggap telah melakukan kesalahan syariat yang didalamnya terdapat gharar, maisir dan riba.
MUI merujuk kepada banyak dalil dari Al Quran, Hadits, Ijma’, Dalil Aqli dan Fatwa DSN-MUI No. 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syari’ah dan reasuransi syariah, juga kepada fatwanya No. 43 tentang ganti rugi (ta’widh)
MUI berharap pemerintah bisa merealisasikan BPJS syariah. Selain karena ridho Allah ta’ala dan menegakan Agama Allah, MUI pun memandang bahwa menjamin satu sama lain akan membentuk masyarakat yang kokoh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan goncangan yang terjadi. [gemaislam]
Baca Juga:
0 Response to "Mengapa BPJS Haram dan Tidak Sesuai Syariat? Ini Kata MUI"
Posting Komentar