Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Abdurrahman Marasabesi, menyindir pelarangan orang mengaji menggunakan pengeras suara dari masjid. Menurut dia, jika alasan melarang mengaji menggunakan pengeras suara karena mengganggu ketenangan warga tertentu, lalu mengapa suara keras yang terdengar dari musik, seperti saat ada pesta tidak dilarang.
Padahal, suara musik itu berlangsung saat azan di masjid, bahkan sampai tengah malam. "Suara mengaji yang menggunakan pengeras suara dari masjid, saya yakin tidak mengganggu ketenteraman orang," katanya di Ternate, Kamis (25/6).
Suara orang mengaji, menurut dia, justru akan menimbulkan ketenangan jiwa dan membuat orang akan teringat kepada Allah Swt. "Selain itu, juga merupakan upaya menggemakan siar Islam," katanya.
Lebih jauh ia berpendapat, tradisi tadarus atau membaca Alquran setiap usai shalat Tarawih, seperti di Ternate selama Ramadhan, merupakan tradisi baik. Tapi, kata dia, akan lebih baik lagi kalau tidak hanya membaca, tetapi juga dibarengi dengan usaha memahami dan mengamalkannya.
Pengamalan nilai-nilai yang tersirat dalam Alquran itu jangan hanya diamalkan selama Ramadhan, tetapi juga setelah Ramadhan. "Bahkan, menjadi tuntunan dalam berpikir dan berperilaku, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun bermasyarakat dan bernegara," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara JK, Husain Abdullah, menyebutkan Jusuf Kalla membentuk tim memantau pemutaran kaset-kaset pengajian di masjid-masjid. Lewat tim ini, JK bermaksud menghimpun fakta di lapangan untuk mengukur tingkat kebisingan suara kaset pengajian.
red: shodiq ramadhan
sumber: Antara
0 Response to "Kalau Ngaji Pakai Speaker Dianggap Mengganggu, Mengapa Pesta Musik Dibolehkan?"
Posting Komentar