Langgar Fatwa Haram 'Jalan Santai Kupon Berhadiah', Bos TV Dilaporkan ke Polisi


Langgar Fatwa Haram "Jalan Santai Kupon Berhadiah", Bos TV Dilaporkan ke Polisi
BENGKULU,  - Organisasai masyarakat Al-Washliyah melaporkan General Manager (GM) salah satu stasiun televisi lokal di Bengkulu ke polisi. Laporan itu terkait fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu terkait jalan santai berhadiah dengan membeli kupon beberapa waktu lalu.

"Iya, kami melaporkan GM TV tersebut karena jalan santai yang digelar dengan cara membeli kupon seharga Rp 7.000 lalu diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil, motor, dan lain-lain, ini adalah salah satu bentuk perjudian dan bertentangan dengan KUHP Pasal 303, laporan telah kami masukkan ke Polda Bengkulu," kata Ketua Al-Washliyah Bengkulu, Sasriponi Bahrin, Senin (25/11/2013). 

Laporan tersebut diterima petugas piket Polda Bengkulu dengan tanda bukti lapor bernomor LP-B/1520/XI/2013/ siaga piket, dengan laporan indikasi perjudian. Laporan itu ditandatangani Kepala Siaga Piket Iptu Sofyan.

Sasriponi melanjutkan, sebelumnya MUI Bengkulu pada tanggal 20 Oktober 2013 telah mengeluarkan fatwa haram jalan santai berhadiah dengan cara membeli kupon untuk diundi. MUI memfatwakan bahwa jalan sehat atau jalan santai berhadiah haram hukumnya apabila peserta diwajibkan membeli kupon sebagai syarat keikutsertaan. 

Dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu itu ditetapkan dua keputusan yang ditandatangani Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Bengkulu. Keputusan pertama yakni haram bila mewajibkan peserta membeli kupon sebagai keikutsertaan, baik hadiah yang dijanjikan diambil dari hasil penjualan kupon atau disediakan pihak lain.

"Karena mengandung unsur maisir, tabzir, gharar, dharar, ighra, dan israf," katanya. 

Ketetapan kedua yakni boleh mengikuti jalan santai apabila peserta tidak diwajibkan membeli kupon atau membayar sejumlah uang sebagai syarat keikutsertaan. "Kalau ikut tanpa harus membeli kupon dan menerima hadiah itu tidak menjadi masalah baik dalam Islam maupun hukum negara, tapi kalau seperti ini, jelas judi modusnya, jelas sekali keterkaitan antara hukum Islam dengan hukum Indonesia," tambah Sasriponi. 

Kegiatan jalan sehat berhadiah dan membeli kupon itu itu digelar beberapa waktu lalu dengan melibatkan ribuan masyarakat Bengkulu hingga memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). 

Sementara itu, Kepala bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Herry Wiyanto, melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Laporan tersebut telah kita terima dan akan kita dalami karena kita akan mencari tahu apakah fatwa tersebut mempunyai hubungan dengan hukum formal yang berlaku di Indonesia, jika ada maka akan kita lanjutkan," kata Mulyadi dihubungi via telepon siang ini.

Sementara itu, pesan singkat yang coba dikirim kepada General Manager televisi lokal tersebut tak dibalas, begitu pun sambungan telepon selularnya tak diangkat.

KOMPAS.com

0 Response to "Langgar Fatwa Haram 'Jalan Santai Kupon Berhadiah', Bos TV Dilaporkan ke Polisi"

Posting Komentar